Untuk dapat memverifikasi akun Facebook Business Manager, kamu perlu memiliki salah satu dokumen legal di bawah ini:


  • SKU (Surat Keterangan Usaha).

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).


Cara mendapatkan SKU/NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Biaya: Gratis

  • Dokumen yang dibutuhkan:

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya.

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.

    • Surat Permohonan bermaterai Rp6.000.

  • Cara mendaftar Online

    • Buka halaman OSS di oss.go.id/portal.

    • Klik Daftar dan isi data singkat.

    • Verifikasi akun OSS melalui email yang telah kamu daftarkan sebelumnya. 

    • Login kembali ke sistem OSS dengan menggunakan user ID dan password yang telah didaftarkan. 

    • Klik Perizinan Berusaha, kemudian pilih jenis usaha kamu: UMK atau Non-UMK.  (UMK merupakan usaha milik warga negara Indonesia dengan modal dibawah Rp 5 miliar. Sedangkan Non-UMK merupakan Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri).

    • Lengkapi formulir pendaftaran. 

    • Pilih tombol Tambah Usaha, lalu klik Simpan. 

    • Isi formulir komitmen prasarana usaha secara lengkap. 

    • Cek ulang data dan pastikan semua informasi lengkap dan benar. 

    • Klik ‘Proses NIB’.

Cara mendapatkan SIUP/NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Biaya: Gratis

  • Dokumen yang dibutuhkan:

    • Fotokopi KTP atau kartu identitas lain dari pelaku usaha.

    • Fotokopi Kartu NPWP.

    • Nomor telepon perusahaan atau pelaku usaha.

    • Alamat email perusahaan.

  • Cara mendaftar Online:

    • Akses halaman oss.go.id dan klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.

    • Lengkapi semua kolom di formulir registrasi yang berisi tentang informasi perusahaan dan identitas pelaku usaha.

    • Centang kotak ‘Syarat dan Ketentuan’ dan klik ‘Daftar’.

    • Cek akun email yang sebelumnya telah kamu daftarkan untuk mendapatkan username dan password yang akan digunakan untuk daftar SIUP online.

    • Masuk kembali ke laman oss.go.id untuk login memakai username dan password yang baru saja dibuat.

    • Untuk jenis badan usaha perseorangan, CV, atau koperasi kamu bisa melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.

    • Kalau sudah lengkap tinggal pilih menu ‘Permohonan Berusaha’, kemudian klik ‘Pilih Akta’ yang akan memunculkan notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP, kemudian lanjutkan dengan klik ‘Proses’.

    • Pastikan kembali informasi perusahaan sudah benar dan sesuai dengan data yang ada.

    • Lanjutkan dengan mengisi Form Permohonan.

    • Langkah terakhir adalah mencentang seluruh kotak perizinan yang diminta dan lakukan pengecekan sekali lagi. Jika sudah, maka SIUP kamu akan diproses dan tinggal tunggu sampai ada notifikasi selesai di email perusahaan yang sebelumnya kamu daftarkan.


Masih bingung dengan penjelasan di atas? Yuk tanya langsung dengan Admin kami.